Cara Perpanjang SIM Ternyata Mudah, Begini Prosesnya

Carazali-Tidak terasa lima tahun sudah berlalu sejak terakhir kali aku urus perpanjangan sim c ku. Karena kejadiannya terhitung lumayan lama jadi untuk urus kali ini mau nggak mau aku harus cari lagi informasi tentang cara perpanjang SIM yang baru, yang sekilas terlintas di kepalaku mungkin ada aturan baru soalnya denger denger SIM sekarang nggak sama dengan SIM yang dulu.

cara-perpanjang-sim

Ngomongin tentang dokumen yang satu ini bisa dibilang cukup penting, pasalnya selain agar tidak kena tilang pada saat ada razia dokumen ini bisa juga di gunakan sebagai bukti identitas diri menggantikan KTP apabila karena suatu hal kita ada masalah dengan KTP kita.

Sim juga sebagai bukti kelayakan seseorang untuk mengendarai kendaraan tertentu sesuai dengan klasifilasinya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Secara umum SIM di golongkan menjadi empat kategori di antaranya:

  1. SIM A di peruntukkan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimum 3500kg.
  2. SIM B1 di peruntukkan untuk pengemudi kendaraan dengan berat maksimum lebih dari 3500kg.
  3. SIM B2 di peruntukkan untuk pengemudi kendaraan penarik atau tempelan dan gandengan.
  4. selain itu ada SIM C untuk sepeda motor dan SIM D untuk orang dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

Penggunaan SIM tidak bisa lepas dari apa yang di lakukan gubernur Sankt Peterburg dan Baron von wahl di jaman kekaisaran Rusia hingga unisoviet, ketika itu mereka mengeluarkan surat izin untuk mengendarai sepeda bermotor, selang setahun menteri perkeretaapian menetapkan aturan lalulintas pertama' kalinya untuk kendaraan bermotor.

Sejak saat itu pemerintah mengenalkan SIM dengan syarat seseorang harus melalui serangkaian tes unt mendapatkan nya.

Dengan di terbitkannya SIM baru 2019 saat ini ternyata syarat dokumen untuk cara perpanjang SIM tidak ada perubahan yang signifikan. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu.

Dokumen atau perlengkapan berkas yang perlu kita siapkan untuk perpanjangan SIM adalah:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar, kalau pingin jaga jaga dengan dua lembar juga nggak apa-apa.
  2. SIM asli yang masa berlakunya akan habis.
  3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau instansi kesehatan.
  4. Biaya sebanyak 75ribu rupiah.

Anda bisa mendatangi layanan SIM keliling atau langsung datang ke polres setempat khususnya bagian lalulintas satpas penerbitan SIM. Saran saya kalau pingin praktis lebih baik melalui layanan SIM keliling, akan tetapi ada minusnya juga sih! karena koneksi internetnya portabel maka sering juga mengalami diskoneksi dengan server seperti yang per saya alami sendiri. Sudah lama nunggu akhirnya gagal dan di sarankan langsung ke polres.

Perlu di ketahui juga bahwasanya sim hanya bisa di perpanjang jika masa berlakunya maksimal kurang dari 14 hari atau dua Minggu. Sebaliknya juga jika kita lupa mengecek dan Mada berlakunya sudah Lewat walaupun itu cuma sehari maka SIM sudah tidak bisa di perpanjang lagi, maka mau nggak mau kita harus membuat SIM baru yang tentunya juga dengan prosedur yang berbeda.

Yang terakhir, pada sim yang baru dan rilis tahun 2019 ini ada penambahan beberapa fitur di samping fitur lama yang sudah ada. Fitur baru tersebut adalah:

  1. Adanya data pribadi yang tersimpan di dalam chip memori kartu SIM, dengan ini diharapkan jika ada pengemudi yang mengalami kecelakaan bisa langsung di identifikasi.
  2. Bisa berfungsi sebagai uang elektronik dan alat pembayaran seperti e tol dan sejenisnya.
  3. Masa berlakunya tidak lagi mengikuti tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal riil saat cetak SIM.

Dibawah ini adalah bentuk fisik dari sim baru yang diluncurkan polri

sim-baru

Itu tadi sedikit penjelasan singkat seputar cara perpanjang SIM dan pembahasan tentang di luncurkannya sim baru. Semoga bermanfaat, aamiin.

Posting Komentar untuk "Cara Perpanjang SIM Ternyata Mudah, Begini Prosesnya"